Mata Kuliah Fiqh Muamalah bagi Program Studi Ekonomi Syariah merupakan salah mata kuliah rumpun ilmu-ilmu ke-Islaman yang sangat penting dan harus dikuasai oleh setiap Mahasiswa program studi tersebut. Dengan bahasa yang lebih mudah, Fiqh Muamalah adalah Mata Kuliah "Agama" dan "satu-satunya" yang wajib dikuasai oleh Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, di samping Ushul Fiqh, sebagai metode, cara, mekanisme dan prosedur untuk mendekati dan memahami fiqh (termasuk Fiqh Muamalah).
Penguasaan Mata Kuliah Fiqh Muamalah menjadi wajib, karena mata kuliah ini juga menjadi materi utama dalam Ujian Komprehensif yang diselenggarakan oleh Jurusan Syariah sebelum Munaqasah (Ujian Skripsi). Tidak ada kaitannya, mengatakan bahwa mata kuliah Fiqh Muamalah penting untuk program studi Ekonomi Syariah karena dosen pengampunya saya, Ali Amin Isfandiar.
Memahami pentingnya mata kuliah tersebut secara sederhana bisa dijelaskan berikut. Fenomena ekonomi yang terpenting adalah persoalan modal (finansial atau uang). lembaga ekonomi yang mengelola tentang keuangan adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan ada bank dan non bank. Lembaga keuangan bank (baca : bank) layaknya lembaga bisnis pada umumnya mempunyai prinsip bahwa bisnis apapun harus menguntungkan maka bank pun juga melakukannya (tentunya dengan cara-cara yang legal). Instrumen yang digunakan bank untuk memperoleh keuntungan (profit) adalah bunga.
Ketika bunga bank sebagai instrumen profit dinyatakan serupa dengan riba yang diharamkan maka yang harus dilakukan adalah mencari instrumen substitusi (pengganti) bagi bunga yang diharamkan. Para ulama dan pegiat ekonomi syariah mengadopsi dan mengadaptasi Akad-akad Muamalah sebagai mekanisme dan instrumen pengganti bunga dalam melakukan kegiatan keuangannya sebagai instrumen penghasil profit.
Akad-akad muamalah secara keilmuan (ilmu-ilmu ke-Islaman) lahir, dibahas dan dikembangkan [hanya] oleh, serta merupakan bagian dari materi Fiqh Muamalah. Inilah alasan penting mengapa Fiqh Muamalah menjadi penting untuk Program Studi Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah menjadi dekat dengan Ilmu Ekonomi Syariah.
Semua tergantung dari keseriusan mahasiswa mau dan mampu memahami dalam keilmuan dan sensitif penerapannya di lembaga keuangan, yang kemudian menjadi lembaga keuangan syariah.
Penguasaan Mata Kuliah Fiqh Muamalah menjadi wajib, karena mata kuliah ini juga menjadi materi utama dalam Ujian Komprehensif yang diselenggarakan oleh Jurusan Syariah sebelum Munaqasah (Ujian Skripsi). Tidak ada kaitannya, mengatakan bahwa mata kuliah Fiqh Muamalah penting untuk program studi Ekonomi Syariah karena dosen pengampunya saya, Ali Amin Isfandiar.
Memahami pentingnya mata kuliah tersebut secara sederhana bisa dijelaskan berikut. Fenomena ekonomi yang terpenting adalah persoalan modal (finansial atau uang). lembaga ekonomi yang mengelola tentang keuangan adalah lembaga keuangan. Lembaga keuangan ada bank dan non bank. Lembaga keuangan bank (baca : bank) layaknya lembaga bisnis pada umumnya mempunyai prinsip bahwa bisnis apapun harus menguntungkan maka bank pun juga melakukannya (tentunya dengan cara-cara yang legal). Instrumen yang digunakan bank untuk memperoleh keuntungan (profit) adalah bunga.
Ketika bunga bank sebagai instrumen profit dinyatakan serupa dengan riba yang diharamkan maka yang harus dilakukan adalah mencari instrumen substitusi (pengganti) bagi bunga yang diharamkan. Para ulama dan pegiat ekonomi syariah mengadopsi dan mengadaptasi Akad-akad Muamalah sebagai mekanisme dan instrumen pengganti bunga dalam melakukan kegiatan keuangannya sebagai instrumen penghasil profit.
Akad-akad muamalah secara keilmuan (ilmu-ilmu ke-Islaman) lahir, dibahas dan dikembangkan [hanya] oleh, serta merupakan bagian dari materi Fiqh Muamalah. Inilah alasan penting mengapa Fiqh Muamalah menjadi penting untuk Program Studi Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah menjadi dekat dengan Ilmu Ekonomi Syariah.
Semua tergantung dari keseriusan mahasiswa mau dan mampu memahami dalam keilmuan dan sensitif penerapannya di lembaga keuangan, yang kemudian menjadi lembaga keuangan syariah.