|

Kamis, 23 Mei 2013

02. Fiqh Muamalah dalam kajian Hukum Islam

Dalam ilmu ekonomi mikro dikenal teori produksi, yang mengatakan bahwa produksi merupakan tahapan input, tahapan process, dan tahapan output. Meskipun kadang dilupakan tentang tahapan outcome. Input kayu, diproses oleh tangan-tangan pengrajin yang terampil, output-nya menjadi meubeleur [meja, kursi dan lain-lain]. Tapi sering terlupakan outcome dari hasil produksi menjadi meubeleur-nya laku (dijual) atau tidak. Perhatikan gambar berikut :



Sebelum bicara tentang Fiqh Muamalah dalam kajian Hukum Islam, ada baiknya disinggung tentang cara beragama, sebaiknya bagaimana. Materi fiqh (apapun) rentan dengan "kekeliruan" cara bersikap. Semuanya bermuara pada cara beragama, yang boleh jadi jauh dari yang diinginkan oleh Tuhan. Tanpa berpretensi apapun, semuanya adalah pembelajaran, hubungan antara dosen dan mahasiswa.

Merujuk teori produksi di atas, dalam beragama terdapat 3 kata yang penting dipahami, yaitu : agama, keberagamaan dan keagamaan. Perhatikan gambar berikut :



Model di atas dapat diterapkan ketika memahami Kajian Hukum Islam dengan menerapkan juga 3 kata penting, yaitu : Syariah, Ushul Fiqh, dan Fiqh. Perhatikan gambar berikut :

Gambar di atas merujuk pada pemahaman gambar berikut :

Pemahaman tersebut berkembang karena gambar berikut :


Kesimpulannya : 
1. Fiqh Muamalah : salah satu bagian dari Syariah yang membahas Muamalah
2. Fiqh Muamalah : salah satu bagian dari pembahasan Fiqh
3. Fiqh Muamalah : fiqh yang mengatur hubungan antarmanusia dalam hal ke-BENDA-an
4. Pengembangan pembahasan dan kajian bisa dibaca dibuku teks mengenai Hukum Islam

Sukses, selamat MEMBACA.
Ingat, firman Allah Swt yang pertama turun adalah membaca, artinya : Tuhan kita MENGHENDAKI, bila ingin tahu tentang berbagai macam ilmu pengetahuan harus MEMBACA, termasuk jika ingin tahu lebih dalam tentang mata kuliah kita, Fiqh Muamalah.
Comments
0 Comments